Domisili

Domisili adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang telah tinggal dalam satu wilayah domisili selama minimal satu tahun. Bukti tinggal dibuktikan dengan kartu keluarga atau surat keterangan dari ketua RT/RW yang dilegalisir pejabat berwenang. Untuk jalur domisili tidak ada proses seleksi menggunakan tes/UN/Ujian Sekolah dan bentuk seleksi yang digunakan di jalur prestasi. Jalur ini juga berlaku bagi siswa penyandang disabilitas.

Afirmasi

Afirmasi adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Hal tersebut dibuktikan dengan keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah.

Apa Tugas Pemerintah Pusat dan Daerah?

Pemerintah pusat dan daerah wajib melakukan verifikasi data dan fakta di lapangan serta menindaklanjuti hasil verifkasi sesuai perundang-undangan.

Pindah Tugas

Perpindahan tugas orang tua/wali adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik ketika lokasi pekerjaan orang tua/wali dipindah tugaskan. Hal tersebut dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

Apa Tugas Pemerintah Pusat dan Daerah?

Pemerintah pusat dan daerah wajib melakukan verifikasi data dan fakta di lapangan serta menindaklanjuti hasil verifkasi sesuai perundang-undangan.

 

Prestasi

Prestasi adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang memiliki prestasi akademik dan nonakademik. Hal tersebut dibuktikan dengan prestasi yang diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lambat tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Untuk jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 (satu) SD.

Jalur Prestasi ditentukan berdasarkan:

  1. Nilai Ujian Sekolah atau Ujian Nasional dan/atau
  2. Perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik ataupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.